Implikasi Pajak Minimum Global terhadap Efektivitas Tax Holiday Ibu Kota Nusantara
DOI:
https://doi.org/10.35760/jkaap.2026.v3i1.306Kata Kunci:
Pajak Minimum Global, Tax Holiday, IKN, Pilar Dua OECD, QDMTTAbstrak
Penelitian ini menganalisis implikasi penerapan Pajak Minimum Global (GMT) Pilar Dua OECD terhadap efektivitas fasilitas tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menggunakan pendekatan kualitatif normatif dan komparatif dengan data sekunder dari regulasi, laporan resmi, dan studi terdahulu, penelitian ini menemukan bahwa GMT secara signifikan menurunkan efektivitas tax holiday dari perspektif investor multinasional karena mekanisme top-up tax. Simulasi menunjukkan net tax saving investor turun dari 22% menjadi 7% pasca GMT, dengan penurunan efektivitas mencapai 68%. Analisis komparatif terhadap tiga yurisdiksi (Indonesia, Singapura, Irlandia) mengungkapkan bahwa insentif berbasis pengurangan tarif 0% menjadi tidak kompetitif di era GMT. Secara normatif, tax holiday IKN melanggar prinsip efisiensi, keadilan horizontal, kepastian hukum, dan netralitas pasar. Penelitian ini merekomendasikan percepatan peer review safe harbour QDMTT, redesain insentif dari rate-based ke investment-based (investment allowance, accelerated depreciation, refundable tax credit), serta penguatan faktor non-pajak seperti kepastian HGU 190 tahun dan infrastruktur. Kebaruan penelitian terletak pada konteks IKN sebagai proyek strategis nasional yang belum pernah dikaji secara komprehensif dalam literatur GMT Indonesia.
Unduhan
Referensi
Amendolagine, V., Bruno, R. L., Cipollina, M., & De Pascale, G. (2025). Minimum global tax: winners and losers in the race for mergers and acquisitions. Eurasian Business Review. https://doi.org/10.1007/s40821-025-00319-5
Anwar, M. K., & Adrianto, Z. (2025). Analysis of strategies and challenges for the development of fiscal and non-fiscal incentives in the Indonesia's New Capital City (IKN) and its comparison to other economic zones after the implementation of PMK 136 of 2024. Journal of International Taxation, 12(2), 112–130.
Beer, S., Klemm, A., & Matheson, T. (2023). Tax incentives and the global minimum tax: Policy considerations (IMF Working Paper WP/23/45). International Monetary Fund.
Clifford, S., Miethe, J., & Semelet, C. (2025). The distribution of profit shifting (EconPol Policy Brief 78). ifo Institute.
Devereux, M. P., Vella, J., & Wardell-Burrus, H. (2021). The impact of the global minimum tax on tax competition (Oxford University Centre for Business Taxation Working Paper 21/03). Said Business School, Oxford University.
Fathoni, M. I. (2025, 21 Oktober). Pajak minimum global: Peluang penerimaan, tantangan kepatuhan. Direktorat Jenderal Pajak. pajak.go.id
Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 50. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 20. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2024a). Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 112. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2024b). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 345. Kementerian Keuangan.
Indonesia. (2024c). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 567. Kementerian Keuangan.
Indonesia. (2024d). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 890. Kementerian Keuangan.
OECD. (2021). Tax challenges arising from the digitalisation of the economy – Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two) and commentary. OECD Publishing. doi.org
OECD. (2023). Administrative guidance on the GloBE Model Rules (July 2023). OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS.
Radaszewski, M. (2021). The erosion of legal certainty in the era of international tax standardisation: A normative analysis of domestic tax incentives. Journal of International Legal Studies, 29(3), 312–335. doi.org
Wahidiyah, P. J., & Hermawan, S. (2023). Dampak implementasi pilar dua OECD terhadap pengaturan tax holiday di Indonesia. Jurnal Discretie, 4(1), 45–62.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Kajian Akuntansi, Auditing dan Perpajakan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Universitas Gunadarma 