GAMBARAN DETEKSI FRAUDULE FINANCIAL REPORT DAN PERAN AKUNTAN PUBLIK DALAM PENYELESAIANNYA
Abstract
Kecurangan pelaporan keuangan (fraudulent financial reporting) dapat didefinisikan
suatu perilaku yang disengaja, baik dengan tindakan atau penghapusan, yang
menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan (bias). Penelitian ini bertujuan
untuk mengamati diperlukannya urgensi dalam membahas mengenai gambaran deteksi
kecurangan laporan keuangan dan peran akuntan publik dalam menyelesaiakannya
yang mana akan disajikan dalam laporan penelitian berikut. Penelitian ini dilakukan
melalui studi kepustakaan, untuk mengumpulkan materi dari buku dan internet.
Simpulan penelitian menunjukkan bahwa Fraud merupakan problem yang serius, maka
akuntan publik harus mengambil langkah-langkah komprehensif dalam pencegahan
dan pendeteksian fraudulent financial reporting. Pemahaman atas fraudulent financial
reporting di kalangan akuntan publik sangat penting, agar lebih dini bisa dilakukan
pencegahan dan pendeteksian terhadap fraud. Fraud juga dapat terjadi adanya kolusi
antara akuntan publik dengan manajemen suatu perusahaan. Oleh karena itu perlu
dilakukan rotasi akuntan publik dalam melakukan audit di perusahaan serta
pengawasan yang ketat dari pihak yang berwenang (regulator). Fraudulent financial
reporting dapat terjadi kapan saja dan di perusahaan mana saja. Menurut SAS No. 99
dan SPAP, akuntan publik (akuntan publik independen) bertanggung jawab untuk
mendeteksi adanya kecurangan (fraud) dalam general audit atas laporan keuangan
perusahaan.