PENGARUH COVID-19 TERHADAP PENGUSULAN NOMOR REGISTRASI PENDIDIK PERGURUAN TINGGI SWASTA DI LINGKUNGAN LLDIKTI WILAYAH III

Prita Ekasari

Abstract

Tenaga Pendidik pada perguruan tinggi merupakan salah satu kriteria dan elemen
penilaian dalam pemenuhan akreditasi perguruan tinggi. Dijelaskan dalam lampiran
Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 bahwa dokumen yang harus dilampirkan pada
pengusulan nomor registrasi pendidik adalah surat keterangan sehat jasmani dan
rohani dari rumah sakit minimum tipe C dan surat keterangan bebas narkotika dari
rumah sakit. Persyaratan ini menjadi sulit diperoleh semenjak adanya kasus Covid-19
di Indonesia. Penelitian ini membahas apakah terdapat perbedaan jumlah usulan
nomor registrasi pendidik Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Perguruan Tinggi
Wilayah III dalam dua periode, yaitu jumlah usulan nomor pendaftaran pendidik
sebelum Indonesia terjangkit Covid-19 dan jumlah usulan nomor registrasi pendidik
selama pandemik Covid-19 di Indonesia. Data diolah menggunakan uji Paired Sample
T test dan dari hasil analisa dapat ditarik kesimpulan bahwa selama periode penelitian
ada perbedaan yang cukup signifikan pada jumlah nomor registrasi pendidik yang
diajukan di kedua periode tersebut.

Full Text:

PDF