PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT TANPA AGUNAN YANG DISALURKAN PT BANK MANDIRI, Tbk

Fitri Mulyani

Abstract

Bank merupakan lembaga intermediasi yang menampung dana masyarakat, menyalurkannya
dalam bentuk kredit. Sebagai pemberi kredit, bank wajib menetapkan kebijakan kredit agar
terpelihara keseimbangan antara keinginan memperoleh keuntungan, terjamin lunasnya semua
kredit. Prinsip kehati-hatian diperlukan dalam penyaluran kredit. Saat ini beberapa bank berani
memberikan kredit tanpa agunan. KTA merupakan jenis kredit yang dikembangkan dengan tidak
melibatkan barang jaminan dalam bentuk fisik. Pemberian KTA yang tidak hati-hati dapat
mempengaruhi kelangsungan hidup pebankan di masa datang. Bank Mandiri sebagai salah satu
bank pemerintah mengeluarkan Kredit Bebas Agunan Mandiri yang merupakan kredit individual
tanpa agunan. Pemberian KTA mengandung risiko yang besar tetapi Bank Mandiri
menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai upaya meminimalisasi risiko terjadinya kredit macet.
Upaya meminimalisasi risiko diantaranya : (1) Perencanaan produk, (2) Analisis yang tepat
terhadap calon debitur berpedoman pada prinsip perkreditan, (3) Melakukan verifikasi data, (4)
Jangka waktu pinjaman lebih pendek, (5) Meningkatkan tingkat suku bunga, (6) Membatasi
kucuran kredit sesuai dengan penghasilan debitur, (7) Perlindungan Asuransi Jiwa. Dari hasil
penelitin dan pembahasan disimpulkan bahwa kriteria penilaian KTA pada prinsipnya sama
dengan penilaian untuk pemberian kredit dengan agunan. Perbedaannya terletak pada unsur
agunan.

Full Text:

PDF