DAMPAK PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN DAN PENERIMAAN PAJAK (PADA KPP PRATAMA PALEMBANG ILIR TIMUR)
Universitas Terbuka
Indonesia
Universitas Indo Global Mandiri
Indonesia
Universitas Terbuka
Indonesia
Abstract
Pengampunan Pajak adalah program yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pengampunan pajak terhadap kepatuhan dan penerimaan pajak di KPP Palembang Ilir Timur. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, menggunakan metode wawancara, observasi serta studi dokumen. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak tahun pajak 2014 sampai tahun pajak 201, data pembayaran wajib pajak tahun pajak 2014 sampai tahun pajak 2017, narasumber pada penelitian ini adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak dan konsultan pajak serta kalangan akademisi. Simpulan penelitian ini adalah (1) Program pengampunan pajak belum berhasil meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak (2) Program Pengampunan pajak belum berhasil meningkatkan kepatuhan material wajib pajak (3) Program Pengampunan pajak berhasil meningkatkan penerimaan pajak akan tetapi belum mampu memenuhi target penerimaan yang dibebankan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur. Faktor kesadaran wajib pajak yang masih rendah, lemahnya penegakan hukum, keadaan ekonomi, pertumbuhan target yang cukup tinggi, serta akses data yang terbatas menjadi beberapa hal yang mengemuka di dalam penelitian ini.