REFLEKSI HUKUMAN BAGI REMAJA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL

Kuntum Khaira Ummah
Andalas University
Indonesia
Nila Anggreiny
Andalas University
Indonesia
Amatul F. Nasa
Andalas University
Indonesia

Abstract

Berdasarkan undang-undang, remaja pelaku kekerasan seksual bukan hanya menerima hukuman pidana atau penjara, namun secara sosial mereka juga menerima hukuman seperti seperti kekerasan fisik dan verbal, menerima perlakuan dan merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. Oleh sebab itu, perlu bagi remaja pelaku kekerasan seksual untuk merefleksikan pengalaman mereka. Dari berbagai bentuk hukuman yang mereka terima, tentunya perlu dilihat bagaimana para pelaku merefleksikan pengalaman mereka selama menjalani hukuman tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dan diolah menggunakan analisis fenomena dengan interpretasi. Pengambilan data dalam penelitian ini dilakukan dengan  metode wawancara. Analisis data penelitian ini dilakukan pada tiga orang partisipan yang sedang menjalani hukuman pidana di LPKA dengan kasus kekerasan seksual. Kemudian pemilihan partisipan dalam penelitian dilakukan dengan sampling sesuai tujuan. Hasil penelitian ini menggambarkan refleksi hukuman pada remaja pelaku kekerasan seksual yang ditandai dengan tiga tema refleksi yang ditemukan. Tiga tema tersebut ialah, pengalaman menerima hukuman, kesadaran ketika menerima hukuman dan keinginan untuk berubah. Hal tersebut mengintegrasikan bagiamana proses refleksi pada remaja pelaku kekerasan seksual. Refleksi pada remaja pelaku kekerasan seksual dipengaruhi oleh faktor internal, yaitu diri sendiri dan niat yang baik dalam menghadapi situasi saat menerima hukuman.

Keywords
Kekerasan Seksual; Refleksi; Hukuman; Remaja
References

Anseel, F., Lievens, F., & Schollaert, E. (2009). Reflection as a strategy to enhance task performance after feedback. Journal Organizational Behavior and Human Decision Processes, 110(1), 23-35. https://doi.org/10.1016/j.obhdp.2009.05.003

Boud, D., Keogh, R., & Walker, D. (2005). Reflection: Turning experience into learning. Abingdon: Routledge.

Boyd, E. M., & Fales, A. W. (1983). Reflective learning: Key to learning from experience. Journal of Humanstic Psychology, 23(2), 99-117.

Card, R. D. (1991). Sexual abusers: The case for treatment. Annals of Sex Research, 4(1), 7-21.

Clarke, A. M., Montgomery, R. B., & Viney, L. L. (1971). The psychology of punishment and its social implications. Australian Psychologist, 6(1), 4-18.

Hasibuan, J. J., & Moedjiono, M. (2018). Proses belajar mengajar. Bandung: Rosda Karya.

Hilman, D. P., & Indrawati, E. S. (2017). Pengalaman menjadi narapidana remaja di lapas kelas I Semarang. Jurnal Empati, 7(3), 189-203.

Hergenhahn, B. R., & Olson, M. H. (2008). Theories of learning, edisi ketujuh. Jakarta: Kencana.

Kahija, Y. F. L. (2017). Penelitian fenomenologis: Jalan memahami pengalaman hidup. Yogyakarta: Kanisius.

Irmayani, N. R. (2019). Problematika penanganan terhadap anak pelaku tindak kekerasan seksual selama menjalankan proses hukum: Kasus di Provinsi Kalimantan Barat. Sosio Konsepsia, 8(03), 287-302.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Papalia, D. E., Olds, S. W. & Feldman R. D. (2009). Human development-eleventh edition. New York: McGraw-Hill Companies.

Purbaningsih, I., Suryanto, S., &Matulessy, A. (2019). Dampak psikososial akibat stigmatisasi pada remaja pelaku pemerkosaan studi kasus di Lapas Kelas 2B Kabupaten Banyuwangi. Psisula: Prosiding Berkala Psikologi, 1, 84-95.

Reeves, C. (2017). Experiencing imprisonment research on the experience of living and working in carceral institutions. New York: Routledge.

Rochmah, K. U., & Nuqul, F. L. (2015). Dinamika psikologis anak pelaku kejahatan seksual. Jurnal Psikologi Tabularasa, 10(1), 89-102.

Rogers, D. L., & Ferguson, C. J. (2011). Punishment and Rehabilitation attitudes toward sex offenders versus non sexual offenders. Journal of Aggression, Maltreatment & Trauma, 20(4), 394-414.

Ryan, G., Leversee, T., & Lane, S. (2010). Juvenils sexual offending: Causes, consequence, correction. New York: John Wiley & Sons.

Tewksbury, R. (2005). Collateral consequences of sex offender registration. Journal of Contemporary Criminal Justice, 21(1), 67-81.

Veneziano, C., & Veneziano, L. (2002). Adolescent sex offenders. Trauma, Violence, & Abuse, 3(4), 247-260.

Wardhani, D. T. (2012). Perkembangan dan seksualitas remaja (development and adolescent sexuality). Jurnal Informasi, 17(3), 184-191.

Widjanarko, M. (2009). Perilaku seks remaja Kudus. Journal Sosial Budaya, 1-10

Yuliyanto, Y., & Ernis, Y. (2016). Lembaga pembinaan khusus anak dalam perspektif sistem peradilan pidana anak: Badan penelitian dan pengembangan hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Jakarta: Tim Pohon Cahaya.

Zamzami, M. R. (2015). Penerapan reward and punishment dalam teori belajar behaviorisme. Jurnal Ta’limuna, 4(1), 1-20.

Information
PDF
2462 times PDF : 634 times