DISINFORMASI PADA #JUSTICEFORAUDREY DI ERA POST TRUTH

Anggie Rizki Govaldi
Universitas Gunadarma
Indonesia
Herlinda Herlinda
Universitas Gunadarma

Abstract

Dewasa ini, banyak informasi palsu yang beredar di masyarakat, sehingga informasi tersebut bersifat bias dan menyesatkan atau lebih populer dengan istilah disinformasi. Disinformasi dengan sengaja menyebarkan informasi yang salah. selain itu masyarakat lebih aman dengan fakta semu yang sesuai dengan keyakinan pribadi. Pada era post truth hasrat emosional menjadi dasar dalam menerima suatu informasi, pada era ini masyarakat mengabaikan fakta dan data yang seharusnya menjadi dasar dalam menyikapi informasi tersebut, dan informasi yang diterima harus di validasi terlebih dahulu. Kasus Audrey yang sempat viral memunculkan tagar #JusticeForAudrey. Hasil dari penulisan ini adalah setelah di lakukan factcheckingbanyak masyarakat yang menarik diri dari kasus tersebut karena telah mengetahui informasi yang valid, lalu memunculkan tagar lain #AudreyJugaBersalah. Kesimpulan dari penulisan ini menjelaskan bahwa pada era teknologi dan pesebaran post truth begitu massif di Indonesia, fact checking dapat di jadikanlandasan dan instrument utama dalam menerima suatu informasi agar tidak terbawa arus informasi yang mengandung fake news atau false news pada era post truth ini.

Keywords
Disinformasi, Post Truth, Fact Checking, #JusticeForAudrey, #AudreyJugaBersalah
References

Awesometric, A. (2016). Di Indonesia saat ini hanya ada satu situs berita yang menangani kasus atau pesebaran berita hoax yaitu TurnBackHoax yang di buat oleh MAFINDO(masyarakat anti fitnah Indonesia). Twitter.Com.

Haryatmoko. 2010. Dominasi Penuh Muslihat Akar Kepastian dan Diskriminasi. Jakarta:Gramedia Pustaka Utama

Haryatmoko. 2016. Membongkar Rezim Kepastian. Pemikiran Kritis Post-Strukturalis. Kanisius

Jayani, D. H. (2019). Negara yang Menggunakan Situs Berita Fact-Checking Ketika Hoaks Beredar. 41% Masyarakat Indonesia Klarifikasi dari Situs Berita Fact-Checking. Databoks.

Jenkins, H. (2008). Convergence Culture: Where Old and New Media Collide. New York University Press.

Kominfo, K. (2015, February 4). Menkominfo: Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Tidak Mungkin Dihapuskan. Kominfo.Go.Id. https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4419/Menkominfo%3A+Pasal+27+Ayat+3+UU+ITE+Tidak+Mungkin+Dihapuskan/0/berita_satker

Ratna. (2018). Kajian Etnografi terhadap Komunitas Cyber DBC Network. Jurnal Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 7(2), 54–63. https://jurnal.kominfo.go.id/index.php/jtik/article/view/774/pdf

Rheingold, H. (2008). Using participatory media and public voice to encourage civic engagement. Civic life online: Learning how digital media can engage youth. December 2005, 97–118. https://doi.org/10.1162/dmal.9780262524827.097

Information
PDF
652 times PDF : 940 times