BAYI TABUNG DAN INSEMINASI BUATAN DALAM MENGATASI KESULITAN MEMPUNYAI KETURUNAN: KAJIAN HUKUM ISLAM
Abstract
Pasangan laki-laki dan perempuan yang telah terikat dalam suatu perkawinan secara
sah secara hukum agama maupun negara tentunya berharap mempunyai keturunan
yang kelak akan melanjutkan garis keturunan mereka dan kelangsungan hidup umat
manusia di dunia. Akan tetapi tidak semua pasangan suami isteri dapat mempunyai
keturunan secara cepat bahkan didiagnosa tidak bisa mempunyai keturunan
dikarenakan berbagai faktor medis maupun hal yang lain. Perkembangan teknologi
pada bidang kedokteran khusunya reproduksi memungkinkan pasangan suami isteri
yang mengalami ketidaksuburan ini untuk memiliki keturunan dengan menjalani
program bayi tabung ataupun inseminasi buatan. Kedua teknologi ini melakukan
pembuahan sel telur dengan sel sperma tidak secara alamiah. Hal ini menimbulkan pro
dan kontra dilihat dari sudut pandang agama Islam. Penjelasan dan pertimbangan
yang dikeluarkan dari MUI, NU, dan Muhammadiyah memperbolehkan bayi tabung
dan inseminasi buatan secara Hukum Agama Islam tapi dengan syarat sel sperma dan
sel telur berasal dari suami isteri yang sah dan sel telur yang telah dibuahi dititipkan
pada rahim asal sel telur bukan isteri lain dari suami jika berpoligami.