PENENTUAN PRIORITAS KEBIJAKAN PERKERETAAPIAN NASIONAL
Abstract
Pembangunan perkeretaapian di Indonesia saat ini telah memasuki tahapan baru dengan
ditetapkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pemberlakuannya mempunyai dampak yang sangat besar terhadap penyelenggaraan
perkeretaapian, bukan hanya pada tataran operasional tetapi juga pada aspek
kelembagaan dan kebijakan. Mengingat kompleksnya permasalahan yang dihadapi
sistem perkeretaapian nasional, maka diperlukan adanya penentuan prioritas kebijakan.
Tulisan ini mencoba merumuskan prioritas kebijakan perkeretaapian nasional yang
sebaiknya diambil dalam penerapan UU No 23 Tahun 2007. Penentuan prioritas
kebijakan tersebut berdasarkan atas pendapat pakar dan diolah menggunakan metode
AHP. Hasil analisis memperlihatkan bahwa kebijakan yang mendapatkan prioritas
terbesar adalah peningkatan keselamatan dan keamanan perjalanan KA, diikuti oleh
standarisasi sarana dan prasarana KA. Para pakar memilih kebijakan tersebut sebagai
prioritas karena dampaknya yang signifikan dan berdampak jangka panjang. Tulisan ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam dua bidang, yaitu memperkaya tulisan
tentang kebijakan perkeretaapian serta memberikan masukan bagi Ditjen KA dalam
penyusunan regulasi maupun kebijakan perkeretaapian.
Abstract
Railway development in Indonesia opens a new chapter with the release of Act Number
23 Year 2007 on Railway. Its impact is immense; not only on operational level, but also
on institutional and policy level. If we consider the complex environment in national
railway system, it is essential to formulate policies priority. This paper attempts to decide
which policies constitute higher priority which should be taken on the implementation of
the Act. The decision is made based on expert opinion using AHP technique. The analysis
result shows that biggest priority should be given to improvement on safety and security
of train trips. Second biggest being standardization of train and railway infrastructure
technology. The experts select those policies among others based on their significant and
long term impact. This paper expects to contribute to two fields; one is in academic
transportation policy study and the other is to give advice to Railway Directorate
General as policy maker and regulatory body in Indonesia railway system.