KAJIAN TENTANG ALIH FUNGSI HUNIAN MENJADI TEMPAT USAHA

Ari Widyati Purwantiasning
Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta
Indonesia

Abstract
Konsep hunian dan tempat usaha, sudah tidak asing lagi bagi masyarakat baik kalangan menengah bawah maupun menengah atas. Hanya saja konsep tersebut diaplikasikan dalam berbagai bentuk yang memberikan perbedaan yang signifikan, apalagi dalam perencanaan maupun penggunaan ruangnya. Biasanya pada kalangan menengah bawah, penggunaan salah satu ruang hunian menjadi tempat usaha merupakan hal yang biasa karena kebutuhan mendesak sebagai wujud tindakan dalam peningkatan taraf ekonomi keluarga. Sementara itu pada kalangan menengah atas, biasanya penggunaan ruang hunian menjadi tempat usaha sudah direncanakan dari awal, sehingga konsep hunian-usaha diaplikasikan dalam konsep bangunan rumah toko atau yang dikenal sebagai ruko. Konsep rumah toko ini merupakan konsep baru yang terencana baik, sebagai aplikasi dan adopsi dari penggabungan maupun alih fungsi ruang hunian menjadi tempat usaha pada masyarakat kelas menengah bawah. Tulisan ini mengangkat judul alih fungsi hunian menjadi tempat usaha, yang memaparkan konsep tersebut dari akarnya yaitu konsep dan fungsi hunian, konsep dan fungsi ruang, munculnya konsep rumah toko sampai dengan pro dan kontra terhadap konsep rumah toko tersebut. Dari paparan konsep tersebut, dapat diambil sebuah benang merah bahwa konsep rumah toko dapat diaplikasikan sejauh kegiatan usaha tidak mengganggu fungsi ruang dan hunian dalam kegiatan rumah tangga.

Information
ABSTRACT Tweet
2131 times PDF : 461 times
Article Tools



Email the author (##plugins.block.readingTools.loginRequired##)