KESIAPAN PARA PENYEDIA TERHADAP KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG ATAU JASA BERKELANJUTAN (SUSTAINABLE PUBLIC PROCUREMENT)

Yuni Andono Achmad

Abstract

Pengadaan Barang dan Jasa Berkelanjutan (PBJPB) atau Sustainable Public
Procurement (SPP) merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dunia dalam
Sustainable Development’s Goals (SDGs). Pemerintah kemudian menerbitkan
Peraturan Presiden nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah
yang telah mengakomodasi perihal SPP. Posisi Indonesia terkait tingkat kematangan
dalam menjalankan rencana SPP atau PBJB, adalah “kuat” terlihat pada kemauan
politik pemerintah dan kemauan penyedia barang atau jasa dalam menjalankan SPP.
Menjadi permasalahan adalah apakah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
sanggup mengikuti protokol tersebut. Untuk meneliti hal tersebut penulis melakukan
wawancara kepada pihak terkait, dan mengikuti serangkaian diskusi atau focus group
discussion yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau
Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu, melakukan desk study melalui internet dan
bahan-bahan relevan dari LKPP.Pasar yang diwakili oleh asosiasi produsen dan
beberapa K/L menyatakan setuju adanya pemberlakuan SPP atau PBJP yang
Berkelanjutan. SPP akan memberikan banyak manfaat. Terutama untuk kualitas
kehidupan yang lebih baik dan dari sisi kuantitas akan menguntungkan perekonomian
nasional dengan adanya peningkatan jumlah tenaga kerja. Namun ada beberapa
persyaratan yang ditengarai menjadi perlu (necessary and sufficient). Misalnya
pertama adalah struktur industri harus berdiri dengan baik (untuk kasus industri
komputer). Kemudian adanya program pemberdayaan terhadap UMKM. Selain itu
diharap adanya pemberlakuan level playing field atau keadilan berkompetisi terhadap
produsen luar negeri sehingga tidak memunculkan semacam kecenderungan untuk
lebih mempercayai produk luar negeri.

Full Text:

PDF