STRATEGI KOMUNIKASI LINGKUNGAN DALAM HUKUM ADAT RIMBO LARANGAN DI KENAGARIAN PARU KABUPATEN SIJUNJUNG

Aisyah Azzahra
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Indonesia
Janila Pinta
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Indonesia
Anita Ambarwati
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Indonesia
Rahma Yulia Maharani
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Indonesia
Irpan Ripa'i Sutowo
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Indonesia

Abstract

Masyarakat Minangkabau menyadari bahwasannya alam merupakan pemberian Tuhan yang patut dijaga dan dilestarikan, masyarakat Minang dalam kesehariannya bergantung pada alam, selain dianggap sebagai sumber penghidupan masyarakat, alam dianggap pula sebagai sumber ilmu pengetahuan. Kesadaran dalam menjaga alam dan lingkungan turun temurun diwariskan dalam masyarakat Minang, salah satunya terlihat dalam adat budaya masyarakat Minang yaitu Rimbo Larangan. Rimbo larangan merupakan suatu kegiatan dalam menjaga alam khususnya hutan dalam masyarakat Minangkabau. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk melihat bagaimana masyarakat Minang, pihak pemerintah maupun pihak lainnya dalam mengkomunikasikan rimbo larangan yang dilakukan masyarakat Minangkabau Sumatera Barat, bagaimana mengkomunikasikan hal tersebut sesuai dengan adat, budaya serta kesopanan masyarakat Minang, serta bentuk-bentuk larangan dari rimbo larangan. Metode yang digunakan adalah dengan mereview jurnal, buku maupun tulisan lainnya yang berkaitan dengan Rimbo Larangan. Diketahui bahwasannya masyarakat Minangkabau masih menganggap bahwa Rimbo Larangan merupakan suatu hal yang penting, meski dalam pelaksanaanya juga mengalami perubahan seiring zaman, selain itu dalam mengkomunikasikan rimbo larangan pihak-pihak yang terkait juga memperhatikan bagaimana adat, budaya serta kebiasaan masyarakatnya. Bagi yang melanggar rimbo larangan akan dikenakan sanksi adat yang berlaku dalam masyarakat.

Keywords
Budaya; Hutan; Lingkungan; Rimbo
References

Afrianti, S. (2020). Rimbo Larangan Kearifan Lokal Masyarakat Minangkabau Untuk Menjaga Kelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Agroprimatech, 3(2), 74–78.

Asmin, F. (2020). Modal Sosial Kognitif dalam Pengelolaan Parak dan Rimbo di Sumatera Barat. Jurnal Psikologi Islam Dan Budaya, 3(2), 101–122.

Baittri, J. H. (2021, September). Menjaga Rimbo Larangan, Merawat Sumber Pangan Nagari Paru. Mongabay Situs Berita Lingkungan. https://www.mongabay.co.id/2021/09/04/menjaga-rimbo-larangan-merawat-sumber-pangan-nagari-paru/

Febriani, R., & Murtiningsih, R. S. (2022). Kosmologi Masyarakat Minangkabau Melalui Kearifan Lokal Rimbo Larangan Untuk Konservasi Lingkungan. Multikultura, 1(4), 667–673.

Flor, G. A., & Hafied, C. (2018). Komunikasi Lingkungan: Penanganan Kasus-kasus Lingkungan Melalui Strategi Komunikasi. Prenada Media Group.

Herutomo, Ch., & Istiyanto, S. B. (2021). Komunikasi Lingkungan dalam Mengembangkan Kelestarian Hutan. WACANA: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 20(1), 1–13.

Kementerian Kehutanan. (2014). SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.507/Menhut-II/2014.

Mahkamah Konstitusi. (2012). PUTUSAN Nomor 35/PUU-X/2012.

Martial, Tri., Helmi, H., Effendi, N., & Martius, E. (2010). Penguasaan Lahan dan Pohon di “Rimbo Larangan”: Upaya Melestarikan Sumber Daya Air di Nagari Paru. Jurnal Embrio, 3(1), 45–53.

Ardian, Y. (2019). KAJIAN TEORI KOMUNIKASI LINGKUNGAN DALAM PENELITIAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM. Jurnal PERSPEKTIF Komunikasi, 2(1), 1–20.

Putri, A. T., & Diana, L. (2017). Kearifan Lokal Masyarakat Melayu dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Kuantan Singingi. Riau Law Journal, 1(1), 73–82.

Rahmadi, R., Salam, N. E., & Zulkarnain, Z. (2022). Strategi Komunikasi Lingkungan dalam Pelestarian Hutan Lindung pada Masyarakat Adat di Kenegerian Sentajo Kabupaten Kuantan Singingi. Dinamika Lingkungan Indonesia, 9(2), 124–134.

Wahyudin, U. (2017). Strategi Komunikasi Lingkungan dalam Membangun Kepedulian Masyarakat terhadap Lingkungan. Jurnal Common, 1(2), 130–134.

Waty, W. W., Yusup, M. P., & Yanto, A. (2020). Pelestarian Pengetahuan Lokal melalui Transfer Pengetahuan di Rurukan Adat “Nabawadatala” Sumedang. Berkala Ilmu Perpustakaan Dan Informasi, 16(2), 267–281.

Yulika, F. (2017). Epistemologi Minangkabau: Makna Pengetahuan dalam Filsafat Adat Minangkabau. ISI Padangpanjang.

Information
PDF
106 times PDF : 51 times