PENGARUH PENYULUHAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TERHADAP TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA MEMBAYAR RETRIBUSI SIUP

Dody Hermana
Gunadarma University
Indonesia

Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh penyuluhan terhadap tanggung jawab pengusaha dan peningkatan pendapatan asli daerah, dan juga untuk mengabalisis pengaruh tanggung jawab pengusaha daerah terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Proses pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui teknik wawancara, observasi, dan dilengkapi dengan studi dokumentasi. Data yang diperoleh tersebut dianalisis secara statistik dengan metode Path Analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyuluhan Peraturan Daerah menurut persepsi responden berada dalam kondisi baik, tanggung jawab pengusaha dalam membayar retribusi baik, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam posisi baik. Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa variabel Penyuluhan Peraturan Daerah tidak berpengaruh terhadap variabel Tanggung Jawab Pengusaha dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Cirebon. Selanjutnya variabel Penyuluhan Peraturan Daerah tidak berpengaruh terhadap variabel Tanggung Jawab Pengusaha, variabel Penyuluhan Peraturan Daerah tidak berpengaruh terhadap variabel Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, serta variabel Tanggung Jawab Pengusaha tidak berpengaruh terhadap variabel Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Cirebon. Beberapa Temuan penelitian penting lainnya antara lain meliputi efektivitas Penyuluhan Peraturan Daerah sangat tergantung kepada Penguasaan Materi dan Sikap Petugas Dinas ketika menyampaikan informasi kepada masyarakat. Implikasi dari penelitian ini adalah bahwa dalam hal memungut Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan dari Wajib Retribusi diperlukan sikap persuasif, jujur dan transparan sehingga akan menimbulkan simpati dan rasa tanggung jawab dari masyarakat pengusaha.

Information
PDF Tweet
262 times PDF : 133 times